Kepada Yth
Ahmad Nizar
Kedungwaru-Tulungagung
Telepon : 081888990675
Dengan Hormat,
Untuk
dan atas nama klien kami, Sdri. Mualifah pekerjaan swasta bertempat tinggal
Plosokandang Tulungagung,
dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa
klien kami dengan saudara telah melakukan perjanjian gadai sebuah kendaraan bermotor
beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan BPKB tanggal 16 Oktober 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa
menurut pasal 4 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, dengan masa berlaku serta penyerahan jaminan dan
hutang dalam perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2
bulan, terhitung sejak tanggal ( 16 Oktober 2013 ) dan berakhir pada tanggal
(16 Desember 2016 ).
Bahwa
menurut pasal 5 kedua belah
pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar (Rp.
7.000.000,00) Tujuh Juta Rupiah.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian
di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa
karena sampai hari Senin tanggal 17 desember 2016 saudara belum dapat memenuhi
kewajiban saudara untuk menyerahkan hutang dan seharusnya diserahkan kepada
klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2016, sehingga telah
terjadi wanprestasi. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara
untuk segera membayar hutang dan kami juga akan menyerahkan barang jaminan atas
gadai tersebut 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Maka
berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat (1) dari perjanjian
pada tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa hukum
Pegadaian Syariah
Eko Prasetyo,
Tulungagung,
27 Desember 2016
Nomor
: 681/Ep.Ea/2016/57
Hal
: Somasi Kedua
Ahmad Nizar
Kedungwaru-Tulungagung
Telepon : 081888990675
Dengan Hormat,
Untuk
dan atas nama klien kami, Sdri. Mualifah pekerjaan swasta bertempat tinggal
Plosokandang Tulungagung,
dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa
klien kami dengan saudara telah melakukan perjanjian gadai sebuah kendaraan bermotor
beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan BPKB tanggal 16 Oktober 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa
menurut pasal 4 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, dengan masa berlaku serta penyerahan jaminan dan
hutang dalam perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2
bulan, terhitung sejak tanggal ( 16 Oktober 2013 ) dan berakhir pada tanggal
(16 Desember 2016 ).
Bahwa
menurut pasal 5 kedua belah
pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar (Rp.
7.000.000,00) Tujuh Juta Rupiah.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian
di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 saudara belum dapat
memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan hutang dan seharusnya diserahkan
kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2016, sehingga
telah terjadi wanprestasi. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada
saudara untuk membayar hutang dan kami juga akan menyerahkan barang jaminan
atas gadai tersebut 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Maka
berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(1) dari
perjanjian tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Pegadaian Syariah
Eko Prasetyo,
Tulungagung, 6
Januari 2017
Nomor
: 57/Ep.Ea/2017/681
Hal
: Somasi Ketiga
Kepada Yth
Ahmad Nizar
Kedungwaru-Tulungagung
Telepon : 081888990675
Dengan Hormat,
Untuk
dan atas nama klien kami, Sdri. Mualifah pekerjaan swasta bertempat tinggal
Plosokandang Tulungagung,
dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa
klien kami dengan saudara telah melakukan perjanjian gadai sebuah kendaraan bermotor
beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan BPKB tanggal 16 Oktober 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK
Bahwa
menurut pasal 4 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak, dengan masa berlaku serta penyerahan jaminan dan
hutang dalam perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2
bulan, terhitung sejak tanggal ( 16 Oktober 2013 ) dan berakhir pada tanggal
(16 Desember 2016 ).
Bahwa
menurut pasal 5 kedua belah
pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar (Rp.
7.000.000,00) Tujuh Juta Rupiah.
Bahwa
klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian
di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga
berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa
karena sampai hari Selasa tanggal 6 Januari 2017 saudara belum dapat memenuhi
kewajiban saudara untuk menyerahkan hutang dan seharusnya diserahkan kepada
klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2016, sehingga telah
terjadi wanprestasi. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara
untuk membayar hutang dan kami juga akan menyerahkan barang jaminan atas gadai
tersebut 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(1) dari
perjanjian tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Pegadaian Syariah
Eko Prasetyo,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar