Rabu, 04 Desember 2013

somasi perjanjian gadai syariah



Kepada Yth
Ahmad Nizar
Kedungwaru-Tulungagung
Telepon : 081888990675

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Mualifah pekerjaan swasta bertempat tinggal Plosokandang Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah melakukan perjanjian gadai sebuah kendaraan bermotor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan BPKB tanggal 16 Oktober 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK

Bahwa menurut pasal 4 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dengan masa berlaku serta penyerahan jaminan dan hutang dalam perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal ( 16 Oktober 2013 ) dan berakhir pada tanggal (16 Desember 2016 ).
Bahwa menurut pasal 5 kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar (Rp. 7.000.000,00) Tujuh Juta Rupiah.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 17 desember 2016 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan hutang dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2016, sehingga telah terjadi wanprestasi. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk segera membayar hutang dan kami juga akan menyerahkan barang jaminan atas gadai tersebut 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat (1) dari perjanjian pada tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa hukum Pegadaian Syariah 


Eko Prasetyo,


Tulungagung, 27 Desember 2016

Nomor   : 681/Ep.Ea/2016/57
Hal         : Somasi Kedua 

Ahmad Nizar
Kedungwaru-Tulungagung
Telepon : 081888990675

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Mualifah pekerjaan swasta bertempat tinggal Plosokandang Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah melakukan perjanjian gadai sebuah kendaraan bermotor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan BPKB tanggal 16 Oktober 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK

Bahwa menurut pasal 4 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dengan masa berlaku serta penyerahan jaminan dan hutang dalam perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal ( 16 Oktober 2013 ) dan berakhir pada tanggal (16 Desember 2016 ).
Bahwa menurut pasal 5 kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar (Rp. 7.000.000,00) Tujuh Juta Rupiah.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
                Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan hutang dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2016, sehingga telah terjadi wanprestasi. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar hutang dan kami juga akan menyerahkan barang jaminan atas gadai tersebut 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(1) dari perjanjian tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pegadaian Syariah



Eko Prasetyo,








Tulungagung, 6 Januari 2017
Nomor   : 57/Ep.Ea/2017/681
Hal         : Somasi Ketiga

Kepada Yth
Ahmad Nizar
Kedungwaru-Tulungagung
Telepon : 081888990675

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdri. Mualifah pekerjaan swasta bertempat tinggal Plosokandang Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah melakukan perjanjian gadai sebuah kendaraan bermotor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap dengan BPKB tanggal 16 Oktober 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
Jenis kendaraan : SEPEDA MOTOR
Nomor Polisi : AG 3343 LA
Merek / Type : Honda / SupraX 125R
Tahun pembuatan : 2009
Nomor rangka : MI3GL33323J76543
Nomor mesin : BL76F1243L9807
Warna : Hitam
Jumlah barang : 1 (satu)
Kondisi barang : BAIK

Bahwa menurut pasal 4 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dengan masa berlaku serta penyerahan jaminan dan hutang dalam perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3 tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal ( 16 Oktober 2013 ) dan berakhir pada tanggal (16 Desember 2016 ).
Bahwa menurut pasal 5 kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar (Rp. 7.000.000,00) Tujuh Juta Rupiah.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 6 Januari 2017 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan hutang dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2016, sehingga telah terjadi wanprestasi. Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk membayar hutang dan kami juga akan menyerahkan barang jaminan atas gadai tersebut 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.
                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 ayat(1) dari perjanjian tanggal 16 Oktober 2013 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pegadaian Syariah



Eko Prasetyo,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar