Rabu, 18 Desember 2013

perjanjian standar


KERETA API
PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
SGU RL 5754



Nama : ELSA ALMAR'ATUS SOLEKHAH -

RL_5754 (KH52W9)

Tanggal berangkat :
No. KA :
Lewat :
28-Feb-13
93 L

Nama KA :


MAJAPAHIT


Jadual Berangkat :
Jadual Tiba :

16 ; 16 , 28-FEB-13
06 ;27 , 01-MAR-13
TULUNGAGUNG (TA)
PASAR SENEN (PSE)
Kelas :
NO. KERETA :
NOMOR TEMPAT DUDUK :
EKONOMI
EKO-7 / 5D

Penumpang :             Jumlah :
Harga : (Rp)
bea pesan : (Rp)   jumlah : (Rp)



Dewasa :


1
250000
250000
Anak :


0
0
0
KRISNA.FAJARWATI-LOKET_1_TA-28-FEB-2013  13;05

Total (Rp) : 250,000

Harga sudah termasuk asuransi

Dilarang merokok di dalam kereta
PERSYARATAN / PERATURAN ANGKUTAN PENUMPANG KA






1. Tarif Angkutan Penumpang

2. Pembatalan Karcis dan pengembalian bea
penumpang
klas / Tarif
a.
Setiap pembatatalan bea pengantaran tidak dikembalikan
Bisnis/Ekonomi
Eksekutif
a.
Usia kurang dari 3 tahun tidak mengambil tempat untuk duduk sendiri
bebas bea
bebas bea
b.
sesuai undang-undang yang baru setiap pembatalan karcis pesanan paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA, bea dikembalikan 75 %.
b.
Usia kurang dari 3 tahun mengambil tempat duduk sendiri
tarif anak / reduksi c
tarif dewasa
c.
kurang dari 30 menit sampai KA berangkat, atau penumpang terlambat (ketinggalan KA, tidak ada pengembalian bea (hangus).
c.
usia 3 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun
tarif reduksi c
tarif dewasa
d
pembatalan karena tidak terselenggaranya angkutan, bea dikembalikan penuh.
d.
usia 10 tahun keatas
tarif dewasa
tarif dewasa


 3.       merubah jam / tanggal keberangkatan untuk karcis pesanan boleh dilakukan 1 (satu) kali selambat-lambatnya sehari sebelum (H-1) dengan bea asministrasi :
a.       Rp. 10.000,- untuk klas eksekutif
b.      Rp. 6.000,- untuk kelas bisnis
c.       Rp. 2.000,- untuk kelas ekonomi
4.       Untuk karcis pesanan, nama pemesan harus dicatat/ dicantumkan pada karcis sesuai identitas pemesan.
5.       Penumpang membawa barang bawaan lebih dari 20 kg atau barang ringan maka tempat (RMT), dikenakan bea bagasi sesuai aturan yang berlaku (STP pasal 33).
6.       Penumpang tidak berkarcis di turunkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar