KASUS
WANPRESTASI SYAHRINI DENGAN BLUE EYES
OLEH : ELSA
ALMAR’ATUS SHOLEKHAH
Kasus
wanprestasi Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini
secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes
dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Menurut saya, peristiwa antara
syahrini dan blue eyes tersebut termasuk dalam Force Majeur dan overmacht,
sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes. Dimana dalam kaitan
masalah ini yang dimaksud force majeur adalah keadaan dimana tidak
terlaksananya sebuah perjanjian yang disebabkan hal-hal yang sama sekali tidak
dapat diduga dan dimana dia tidak dapat berbuat apa-apa.
Dalam hal ini, pihak Syahrini
dapat menolak tuduhan wanprestasi dengan alasan bahwa tidak terlaksananya perjanjian
tersebut karena ayahnya meninggal dunia dan pihak syahrini sendiri tidak dapat
berbuat apa-apa atas kejadian tersebut.
Dan yang dimaksud overmacht sendiri artinya memaksa. Dalam suatu perikatan jika
Debitur dikatakan dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat memenuhi
prestasinya, Debitur tidak dapat dipersalahkan / di luar kesalahan Debitur.
Dengan perkataan lain Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya karena
overmacht bukan karena kesalahannya akan tetapi karena keadaan memaksa, maka
Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan kepadanya. Dengan demikian Kreditur
tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana hak yang dimiliki oleh Kreditur
dalam wanprestasi.
Dasar hukum nya :
Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan:
“Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum
mengganti biaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal
tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu,
disebabkan karena suatu hal yang tak terduka, pun tidak dapat dipertanggung
jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada
pihaknya”.
Pasal 1245 KUH
Perdata:
“Tidaklah biaya rugi dan
bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu
kejadianntak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu
yang diwajibkan, atau lantaran hal yang sama telah melakukan perbuatan yang
terlarang”.
Berikut di
jelskan Unsur-unsur overmacht :
1. Ada halangan bagi debitur untuk
memenuhi kewajiban
2. Halangan itu bukan karena
kesalahan debitur
3. Tidak disebabkan oleh keadaan yang
menjadi resiko dari debitur
Dengan adanya Overmacht, mengakibatkan berlakunya perikatan
menjadi terhenti. Ini berearti bahwa:
1.
kreditur tidak dapat meminta
pemenuhan prestasi
2. kreditur tidak dapat meminta
pemenuhan prestasi
3. resiko tidak beralih kepada
debitur
Jadi, dengan adanya
Overmacht tidak melenyapkan adanya perikatan, hanya menghentikan berlakunya
perikatan. Hal ini penting bagi adanya Overmacht yang bersifat sementara. Dalam
suatu perjanjian timbal balik, apabila salah satu dari pihak karena Overmacht
terhalang untuk berprestasi maka lawan juga harus dibebaskan untuk berprestasi.
Berdasarkan pasal-pasal
dan unsure-unsur overmacht di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan memaksa adalah
keadaan dimana Debitur atau pihak Syahrini terhalang dalam memenuhi prestasinya karena suatu
keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungkan
kepadanya, debitur dibebaskan untuk membayar ganti rugi dan bunga.