Selasa, 08 Oktober 2013

"Analisis Kasus Syahrini"



KASUS WANPRESTASI SYAHRINI DENGAN BLUE EYES
OLEH : ELSA ALMAR’ATUS SHOLEKHAH

            Kasus wanprestasi Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Menurut saya, peristiwa antara syahrini dan blue eyes tersebut termasuk dalam Force Majeur dan overmacht, sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes. Dimana dalam kaitan masalah ini yang dimaksud force majeur adalah keadaan dimana tidak terlaksananya sebuah perjanjian yang disebabkan hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana dia tidak dapat berbuat apa-apa.
Dalam hal ini, pihak Syahrini dapat menolak tuduhan wanprestasi dengan alasan bahwa tidak terlaksananya perjanjian tersebut karena ayahnya meninggal dunia dan pihak syahrini sendiri tidak dapat berbuat apa-apa atas kejadian tersebut.
Dan yang dimaksud overmacht sendiri artinya memaksa. Dalam suatu perikatan jika Debitur dikatakan dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat memenuhi prestasinya, Debitur tidak dapat dipersalahkan / di luar kesalahan Debitur. Dengan perkataan lain Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya karena overmacht bukan karena kesalahannya akan tetapi karena keadaan memaksa, maka Debitur tidak dapat dipertanggung gugatkan kepadanya. Dengan demikian Kreditur tidak dapat menuntut ganti rugi sebagaimana hak yang dimiliki oleh Kreditur dalam wanprestasi.
Dasar hukum nya :
Pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan:
“Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduka, pun tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, karenanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”.
Pasal 1245 KUH Perdata:         
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadianntak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
Berikut di jelskan Unsur-unsur overmacht :
1.      Ada halangan bagi debitur untuk memenuhi kewajiban
2.      Halangan itu bukan karena kesalahan debitur
3.      Tidak disebabkan oleh keadaan yang menjadi resiko dari debitur

Dengan adanya Overmacht, mengakibatkan berlakunya perikatan menjadi terhenti. Ini berearti bahwa:
1.      kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi
2.      kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi
3.      resiko tidak beralih kepada debitur
Jadi, dengan adanya Overmacht tidak melenyapkan adanya perikatan, hanya menghentikan berlakunya perikatan. Hal ini penting bagi adanya Overmacht yang bersifat sementara. Dalam suatu perjanjian timbal balik, apabila salah satu dari pihak karena Overmacht terhalang untuk berprestasi maka lawan juga harus dibebaskan untuk berprestasi.
Berdasarkan pasal-pasal dan unsure-unsur overmacht di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan memaksa adalah keadaan dimana Debitur atau pihak Syahrini terhalang dalam memenuhi prestasinya karena suatu keadaan yang tak terduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, debitur dibebaskan untuk membayar ganti rugi dan bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar